Kamis, 02 Januari 2025

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TERKAIT PENGALOKASIAN DANA DESA 2025

DANA DESA 2025 untuk pengalokasiannnya telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tetang pengalokasian Dana Desa setiap Desa , Penggunaan dan Penyaluran Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mengatur mengenai:

  • Pengalokasian Dana Desa setiap Desa tahun anggaran 2025;
  • Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2025; dan
  • Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025 

Lebih lengkap dapat disimak dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 sebagai pijakan dalam melakukan perencanaan dan pengalokasian anggaran untuk perencanaan dan pembangunan desa tahun anggaran 2025.

 

Pendamping Desa dan Pemerintah Desa perlu membaca dan menyimak satu persatu aturan yang terdapat dalam PMK agar peruntukan Dana Desa dapat optimal dan tepat manfaat guna pembangunan yang memberi kemajuan terhadap pembangunan Desa mensejahterakan masyarakat Desa. 02/01/2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar