Senin, 23 Desember 2024

PERMENDESA PEMANFAATAN DANA DESA 2025

PRIORITAS DANA DESA Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya bahwa di setiap tahun Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal menerbitkan Peraturan Menteri Desa yang terkait dengan prioritas penggunaan Dana Desa atau lebih dikenal dengan Peraturan Menteri tentang pemanfaatan penggunaan Dana Desa untuk tahun berikut agar lebih fokus.

Peraturan ini bahwasanya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Permendes untuk dipergunakan sebagai acuan Pemerintah Desa dan para Pendamping Desa serta Pegiat Desa yang berkepentingan dalam proses-proses musyawarah di perencanaan Pembangunan Desa sehingga mendapatkan ide dan gagasan untuk membangun desa dan merealisasikan  kesejahteraan masyarakat desa mulai tahap perencanaan hingga pelaksanaannya saling melengkapi antara  desa satu dengan yang lainnya seiring dengan RPJM dan Rencana Strategis Pembangunan Desa. 

Prioritas pemanfaatan penggunaan Dana Desa tertuang di BAB II Pasal 2 yang menyebutkan terdapat 8 (delapan) keutamaan penggunaan Dana Desa fokus untuk mendukung:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem  dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
  2. Penggunaan Dana Desa yang adaptif untuk perubahan iklim.
  3. Penyediaan promosi dan peningkatan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting. 
  4. Dukungan program ketahanan pangan.
  5. Pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
  6. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi Desa digital.
  7. Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan penggunaan bahan baku lokal, dan atau
  8. Program sektor prioritas lainnya di Desa.

Dengan memahami regulasi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024 yang terkait dengan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 akan mempermudah para Tenaga Pendamping Desa dalam membersamai masyarakat Desa untuk merencanakan dan merelisasikan pembangunan di wilayah dampingannya dengan tetap memperhatikan usulan warga di dalam Musyawarah Desa. 

Perhatian yang khusus terdapat dalam Pasal 7 ayat 4, 5, 6 dan 7 Permendesa Nomor 2 tahun 2024 agar kebijakan yang dicanangkan pemerintah memberi dampak manfaat secara segnifikan dan berhasil guna, desa maju masyarakatnya sejahtera pangan tercukupi maka perlu menyamakan persepsi tentang ketahanan pangan.

Untuk mempermudah sosialisasi ke masyarakat ada baiknya TPP membuat infografis Siklus Perencanaan Pembangunan Desa yang sekaligus sebagai RKTL dipasang di tempat yang mudah dilihat warga desa dan atau pihak terkait di lingkungan desa untuk guidance pelaksanaannya. 

Bangun Desa, Bangun Indonesia..   Desa Terdepan untuk Indonesia. 

(foto: Humas Kemendesa) 23/12/2024

 




1 komentar:

  1. Membangun Indonesia dari Desa...
    Saya sangat bangga sebagai masyarakat Desa dan sekaligus sebagai Pendamping Desa
    Besar harapan untuk bisa terwujud.
    Maju Desaku, Maju Indonesiaku

    BalasHapus