PARADIGMA Tenaga Pendamping Profesional Desa sampai kapanpun dibutuhkan guna untuk mendampingi proses-proses pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, meski desa dampingan telah mandiri, karena justru di desa mandirilah masalah makin lebih kompleks, demikian disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Gus Prof. (HC) Dr (HC) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd saat memberikan pengarahan di agenda pelatihan peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Desa dan Lokal Desa Provinsi Jawa Tengah di Semarang 2-5 Nopember 2023 yang diikuti 1332 peserta, 135 pelatih tersebar di 11 lokasi pelatihan.
Di tempat yang sama sehari sebelumnya 2 Nopember 2023 Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Prof. Dr. Luthfiyah Nurlaela, M.Pd. saat membuka agenda pelatihan peningkatan kapasitas Tenaga Pendamping Desa dan Lokal Desa menyampaikan bahwa Pendamping Desa harus senantiasa menambah kapasitas pengetahuan dan pemberdayaan masyarakat desa agar memiliki kompetensi dan profesionalitas yang unggul, mampu mendampingi desa didalam perencanaan secara terukur dan tepat sasaran.
Tenaga Pendamping Desa merupakan representasi kehadiran negara di desa untuk mendampingi perencanaan dan pembangunan desa guna terealisasikannya percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa dan kemandirian desa-desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia. 04/10/2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar