Selasa, 28 November 2023

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

SETIAP TAHUN Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan Peraturan Menteri yang terkait dengan prioritas pembangunan pemanfaatan Dana Desa untuk satu tahun berikutnya yang dapat dipergunakan sebagai acuan Desa dan para Pendamping Desa dalam membersamai merencanakan pembangunan desa dampingannya.


 

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai pedoman penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 bagi Pemerintah Desa di seluruh Indonesia. 

Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabati dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana oeperasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Peraturan Menteri Desa PDTT ini juga diatur pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50 persen dari dana kegiatan (halaman 33)

Muatan Permendes PDTT ini terdiri dari:

  • Rincian prioritas penggunaan dana desa di halaman 13
  • Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pembangunan di halaman 13
  • Contoh kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar di halaman 13
  • Contoh kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di halaman 15
  • Contoh kegiatan pengembangan potensi ekonomi lokal di halaman 20
  • Contoh kegiatan pemanfaatan SDA dan lingkungan di halaman 21
  • Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat halaman 22
  • Contoh kegiatan penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat halaman 22
  • Contoh kegiatan penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa halaman 24
  • Contoh kegiatan pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa halaman 25
  • Contoh kegiatan pengembangan seni budaya lokal halaman 27
  • Contoh kegiatan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam halaman 27
  • Prosedur penetapan prioritas penggunaan dana desa halaman 28
  • Pelaksanaan prioritas penggunaan dana desa halaman 33
  • Swakelola halaman 33
  • Padat Karya Tunai halaman 33
  • Publikasi halaman 36
  • Pelaporan halaman 37
Memahami regulasi Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 yang terkait dengan program prioritas pemanfaatan Dana Desa 2024 dapat membantu mempermudah para Pendamping Desa dalam membersamai masyarakat Desa untuk merencanakan dan merelisasikan pembangunan di wilayah dampingannya dengan tetap memperhatikan usulan warga di dalam Musyawarah Desa. Untuk mempermudah sosialisasi ke masyarakat ada baiknya TPP membuat infografis siklus Perencanaan Pembangunan Desa yang sekaligus sebagai RKTL dipasang di tempat yang mudah dilihat pihak terkait di desa untuk guidance pelaksanaannya. 28/11/2023

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar