Oleh: Lendy W Wibowo (TPP Pusat)
KELEMBAGAAN DESA merupakan komponen yang sangat vital untuk mendorong keberlanjutan pembangunan. Karena itulah, keberadaan kelembagaan desa harus diperkuat sehingga dapat menopang pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
SDGs Desa berusaha untuk mempertahankan kearifan lokal, serta melakukan revitalisasi dan menggerakan seluruh elemen lembaga-lembaga di tingkat desa. Karena, keterlibatan semua elemen desa, kuat dan berfungsinya lembaga di desa dalam kehidupan masyarakat, akan menjadi penopang kehidupan kebhinnekaan di desa yang dinamis, serta pendorong tercapainya SDGs Desa. Untuk mencapai tujuan SDGs Desa 2030 ini, digunakan beberapa indikator di antaranya: lestarinya kegiatan tolong menolong dan gotong royong; partisipasi tokoh agama dalam kegiatan pembangunan desa; perlindungan warga desa terhadap kaum lemah dan anak yatim; pelestarian budaya desa; serta penyelesaian masalah warga berdasarkan pendekatan budaya.
Ada tiga hal yang dilakukan oleh Kemendes PDTT untuk mempertahankan akar budaya masyarakat desa, termasuk dalam perihal perencanaan pembangunan. Pertama, mendata seluruh kearifan lokal suku bangsa yang ada di desa dan lembaga-lembaga adat yang hidup di 74.953 desa (data2019). Hal ini akan terus digali, sehingga nantinya Kemendes PDTT memiliki data base terkait kondisi budaya di seluruh desa di Indonesia, karena setiap desa pasti memiliki ciri khas sendiri.
Langkah yang kedua, mendalami kearifan lokal lembaga adat dan budaya, suku bangsa yang ada di desa, terutama perannya ketika adaptasi warga desa menghadapi perubahan. Hal ini dilakukan agar nantinya warga desa siap beradaptasi terhadap perubahan. Masyarakat desa diharapkan nantinya bukan menolak, tapi menyesuaikan, karena apa pun, budaya desa hari ini tidak ada yang sendirian. Pasti ada budaya luar yang masuk. Itulah makanya perlu didalami peran lembaga adat dan budaya desa. Langkah ketiga, meneguhkan rekomendasi SDGs Desa ke-18 yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi setiap desa agar budaya yang masih berfungsi bisa terus dikembangkan. Bahasa yang sering digunakan adalah mempertahankan segala budaya lama yang masih bagus dan melakukan inovasi baru terhadap hal lain yang lebih bagus.
SASARAN AKHIR
1. Data seluruh kearifan lokal suku bangsa yang ada di desa dan lembaga-lembaga adat yang hidup di 74.953 desa. Hal ini akan terus digali, sehingga nantinya Kemendes PDTT memiliki data base terkait kondisi budaya di seluruh desa di Indonesia, karena setiap desa pasti memiliki ciri khas sendiri.
2. Mendalami kearifan lokal lembaga adat dan budaya, suku bangsa yang ada di desa, terutama perannya ketika adaptasi warga desa menghadapi perubahan. Hal ini dilakukan agar nantinya warga desa siap beradaptasi terhadap perubahan.
3. Meneguhkan rekomendasi SDGs Desa ke-18 yang berbeda-beda sesuai dengan kondisi setiap desa agar budaya yang masih berfungsi bisa terus dikembangkan. Mempertahankan segala budaya lama yang masih bagus dan melakukan inovasi baru terhadap hal lain yang lebih bagus.
PROGRAM AKSI
1. Melakukan kajian untuk merumuskan strategi pendampingan memperkuat kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
2. Melakukan kajian merumuskan faktor faktor yang menentukan untuk mencapai keberhasilan memperkuat kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
3. Melaksanakan workshop hasil-hasil pendampingan dalam rangka memperkuat kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
4. Membangun manajemen hasil-hasil pendampingan dalam rangka memperkuat kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. 23/04/2022
Terkait program aksi dalam mewujudkan Kelembagaan Dinamis dan Budaya Desa Adaptif sebagai pengejahwantahan dari butir 18 SDGs Desa...sungguh berharap sekiranya mungkin dan dimungkinkan agar Program Aksi yang qka dirumuska
BalasHapusdalam berbagai jenis kegiatannya juga menjadi prioritas dalam pengelolaan dana desa dengan penegasan regulasi yang lebih menekan pada subtansi pemanfaatannya.