Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai kementerian yang mengampu langkah-langkah kebijakan pembangunan desa di Indonesia menerbitkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa di tahun 2022 sebagai acuan prioritas penggunaan. Kondisi masa pandemi yang belum pulih dan untuk menjaga stabilitas perekomian masyarakat desa Presiden Republik Indonesia menerbitkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 pasal 5 yang fokus kepada pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid 19.
Untuk membangun desa di tahun 2022 yang fokus terukur dan tepat sasaran pemerintah desa bersama masyarakat desa harus benar-benar memperhatikan kebutuhan prioritas masyarakat yang disinergikan dengan aturan dan perundangan yang ada. Maping, inventarisasi dan mengklasifikasikan kebutuhan yang perlu direncanakan, diputuskan melalui Musyawarah Desa secara demokratis dan kuorum sehingga pembangunan merupakan hasil keterlibatan seluruh warga desa yang mewakili semua kepentingan, transparan dan akuntabel.
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 190 Tahun 2021 yang terkait dengan ketersediaan anggaran pembangunan desa atau Alokasi Anggaran Desa 2022 harus dicermati untuk digunakan seefektif dan seefisen mungkin sehingga tercapai kebutuhan yang menjadi perioritas masyarakat desa. Desa berkembang maju, masyarakat merasakan adanya pembangunan yang mensejahterakan sebagai bukti kehadiran negara di desa-desa seluruh Republik Indonesia. Klik dasboard capaian pembangunan desa sebagai acuan mengambil kebijakan lebih lanjut. Sukses selalu untuk para Tenaga Pendamping Desa di seluruh Tanah Air, selamat bekerja untuk berhasil memajukan desa. 25/02/2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar