Sabtu, 11 Juli 2020

ORASI ILMIAH PENGUKUHAN DOKTOR (H. C.) H. ABDUL HALIM ISKANDAR, M. Pd

SETIAP ORANG di Kementerian Desa PDTT adalah pelayan desa, mulai dari Menteri, Sekjen, Dirjen sampai petugas kebersihan kantor, termasuk juga pendamping desa harus berorientasi melayani, bukan dilayani.. demikian sebagaian dari penegasan Menteri Desa Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd pada pidato ilmiah dalam rangka Penganugerahan Gelar Doktor (Honoris Causa) di depan Sidang Senat Terbuka Universitas Negeri Yogyakarta.



Dalam bagian lain Gus Menteri demikian biasa dipanggil Menteri Desa PDTT menjelaskan bahwa untuk meraih rebound ekonomi tahun depan saat ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sedang menyiapkan peraturan menteri tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021. Berbasis data dan informasi yang telah dikumpulkan dari tingkat desa, dana desa akan dipergunakan secara terfokus pada penyediaan prasarana daerah yang belum berlistrik dan belum berinternet. Berdasarkan potensi tiap desa, prioritas penggunaan dana desa bagi desa-desa lainnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan menjalankan produksi ekonomi. Seluruh prioritas penggunaan dana desa tahun 2021 diarahkan untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Pekerjaan besar ini tidak mudah diselesaikan sendiri. Karena itulah, sebagai alumni dan hari ini berdiri sebagai promovendus, ingin mengajak kita semua civitas akademika seluruh Indonesia, khususnya kampus UNY, agar kita saling bahu membahu, bergandengan tangan, bergotong royong, kerja bersama-sama, duduk segaris berdiri sebaris, holobis kuntul baris dalam dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di desa. 11/07/2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar