Jumat, 15 Mei 2020

INTRUKSI MENTERI DESA PDTT UNTUK PERCEPATAN BLT DANA DESA

PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI yang bersumber dari Dana Desa 2020 merupakan kebijakan negara yang diberikan kepada masyarakat desa yang miskin dan atau terdampak Covid-19 diantaranya karena miskin dan kehilangan pekerjaan atau penghasilan. Kondisi yang disebabkan masyarakat tidak dapat leluasa berinteraksi satu sama lain karena memang menjaga jarak sebagai upaya pemutusan rantai penularan. 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan itu berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga poin penting terkait Dana Desa yang boleh digunakan untuk penanggulangan terdampak pandemi Covid-19. Pertama Dana Desa boleh untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Kedua Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Ketiga Bantuan Langsung Tunai (BLT).



Di dalam regulasi yang diterbitkan Pemerintahan Desa harus melakukan pendataan calon penerima hingga tingkat RT  yang dilakukan oleh RT dan 2 relawan Covid-19. Selanjutnya data diplenokan melalui Musyawarah Desa Khusus yang membahas tentang penetapan calon penerima BLT Dana Desa.
Selanjutnya hasil Musyawarah Desa Khusus diajukan ke Bupati untuk dimintakan persetujuan sebagai tindak lanjut akan adanya perubahan APBDesa. Berbagai hal terkait perubahan APBDesa  sampai di pemerintahan tingkat kabupaten berbeda-beda dalam mensikapi padahal diberi waktu 5 hari untuk proses mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten. Sudah ada daerah yang secara cepat melaksanakan pencairan BLT Dana Desa ada pula yang masih berhenti pada pembahasan.

Hingga tanggal 15 Mei 2020 masih terdapat banyak desa di  Tanah Air yang belum melakukan pencairan padahal sudah menginjak bulan ke dua dicanangkannya kebijakan pemberian BLT Dana Desa. Bulan Mei 2020 seharusnya sudah menerima penyaluran BLT Dana Desa untuk penyaluran  yang ke dua. Untuk dapat memberikan manfaat bantuan secara optimal maka Menteri Desa PDTT mengeluarkan Intruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk diberikan kepada yang berhak menerima sebelum tanggal 24 Mei 2020.  Bantuan diintruksikan diterimakan sebelum memasuki lebaran sehingga bantuan dapat memiliki manfaat yang  berarti bagi sebagian besar warga yang merayakan hari lebaran. Surat menyebutkan untuk segera mengeksekusi bilamana  desa telah melampaui 5 hari pengajuan ke Bupati tetapi belum mendapatkan respon. 15/05/2020




Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan itu berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoSemarang.com, dengan Judul BLT-Dana Desa dan Ujian Kemanusiaan Kita, pada URL https://www.ayosemarang.com/read/2020/04/27/56007/blt-dana-desa-dan-ujian-kemanusiaan-kita

Penulis: Abdul Arif
Editor : Abdul Arif
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan itu berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoSemarang.com, dengan Judul BLT-Dana Desa dan Ujian Kemanusiaan Kita, pada URL https://www.ayosemarang.com/read/2020/04/27/56007/blt-dana-desa-dan-ujian-kemanusiaan-kita

Penulis: Abdul Arif
Editor : Abdul Arif
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan itu berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, setidaknya ada tiga poin penting terkait Dana Desa yang boleh digunakan untuk penanggulangan terdampak pandemi Covid-19. Pertama Dana Desa boleh untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Kedua Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Ketiga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoSemarang.com, dengan Judul BLT-Dana Desa dan Ujian Kemanusiaan Kita, pada URL https://www.ayosemarang.com/read/2020/04/27/56007/blt-dana-desa-dan-ujian-kemanusiaan-kita

Penulis: Abdul Arif
Editor : Abdul Arif

Tidak ada komentar:

Posting Komentar