NEGARA DALAM UPAYA MELINDUNGI WARGA dari dampak sistemik pendemi Covid-19 yang tidak kunjung mereda kembali mengeluarkan kebijakan terkait penyaluran BLT DD yang merupakan bantuan langsung tunai untuk masyarakat miskin dan atau terdampak Covid-19 yang bersumber dari anggaran Dana Desa. Pemberian bantuan sebesar Rp 600.000,- yang telah realisasi untuk bulan April, Mei dan Juni akan diperpanjang tiga bulan kedepan dengan nilai bantuan separo dari bantuan periode pertama, yaitu untuk bulan Juli, Agustus dan September senilai Rp. 300.000,- per bulan. Aturan tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 50/PMK 07/ 2020.
Pemberian bantuan yang bersumber dari anggaran Dana Desa secara tidak langsung mempengaruhi desain perencanaan pembangunan desa yang telah tertuang di dalam RKP Desa. Namun demikian penguatamaan pada hal yang urgen dan strategis yaitu upaya memberikan jaminan sosial terhadap masyarakat yang miskin dan terdampak Covid-19 menjadi alasan negara melakukan kebijakan yang berisiko tertundanya berbagai perencanaan pembangunan yang ada di desa. Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Semoga Covid-19 segera berlalu dari Bumi Pertiwi dan kembali aktifitas normal perencanaan pembangunan untuk memandirikan desa-desa yang makmur yang menjadi cita-cita bersama dapat kita lakukan kembali. 19/05/2020
Tetap semangat mengawal negeri
BalasHapusSangat mencerahkan Pak Wahyu, semoga keseriusan pemerintah pusat ini juga di ikuti oleh pemerintah provinsi pemerintah kabupaten dan juga kesungguhan dari desa-desa nya
BalasHapusMantap... P. Wahyu...Namun perlu dipertegas lagi kriteria yg terdampak covid, saran saya "terdampak, tidak punya aset yg mudah di uang kan selama KLB Pandemi covid 19 . semua org saat ini terdampak & menuntut dpt BLT semua...
BalasHapus