Senin, 20 April 2020

PENDAMPING DESA BERPERAN STRATEGIS MENANGKAL COVID-19

PENYEBARAN COVID-19 DI REPUBLIK INDONESIA merupakan musibah yang juga dirasakan masyarakat yang tinggal di belahan dunia lainnya, demikian yang sering disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo di beberapa kesempatan konferensi pers maupun arahan yang disampaikan kepada para menteri dan seluruh rakyat Indonesia. Semua pihak harus bersinergi untuk mengedepankan kesadaran yang tinggi guna mencegah penyebaran virus yang menewaskan terhadap jiwa penduduk Indonesia..


Demikian juga peran Pendamping Desa yang tersebar di 74.954 desa-desa di Indonesia. Pendamping Profesional yang merupakan garda depan dalam pendampingan pemberdayaan, perencanaan dan pembangunan masyarakat desa sangat berperan untuk mengedukasi Kepala Desa, Perangkat Desa dan warga desa untuk paham dan memahami apa yang dimaknai dengan virus Corona dengan segala permasalahannya. Virus yang telah menyebar di beberapa kota besar dan bahkan telah membawa korban kematian harus dicegah penyebarannya masuk ke wilayah desa.

Menteri Desa PDTT Bapak Abdul Halim Iskandar melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang merupakan kementerian yang mengkoordinir Pendamping Desa di seluruh Tanah Air mengambil kebijakan untuk langsung memerankan seluruh pendamping sebagai bagian garda depan penanggulangan penyebaran Covid-19 sekaligus sebagai pendamping dalam mengantispasi permasalahan terkait dampak sistemik yang diakibatkan oleh Covid-19 tentang kesejahteraan dari sisi keamanan pangan dan penghidupan masyarakat terdampak.


Perubahan peruntukan Dana Desa 2020  untuk menopang BLT Dana Desa menjadikan tugas-tugas Pendamping Desa semakin strategis dan diperlukan profesionalisme dan integritas yang tinggi mengingat permasalahan uang sangat rawan dan potensi munculnya ketidakadilan yang subyektif. Aturan main dan petunjuk regulasi harus dipegang agar transparansi dan akuntabelitas terjaga. Pendamping Desa yang turut andil menjadi Satgas Relawan Desa harus bersinergi dan memberi dorongan positif terbangunnya inisiatif keikutsertaan berbagai pihak untuk ambil bagian dalam Relawan Desa Lawan Covid-19.
Regulasi yang mengatur pelaksanaaan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa 6 Tahun 2020  .

Selamat Bertugas Pejuang Desa.. Peran hari ini akan menorehkan catatan sejarah tentang pengabdian untuk diceritakan kelak pada anak cucu bahwa kita pernah menjadi bagian dari pelaku sejarah. 20/04/2020



Tidak ada komentar:

Posting Komentar