Jumat, 03 Agustus 2018

MENDORONG MASYARAKAT DESA UNTUK BANGKIT DAN MEMBANGUN INDONESIA

DARI DESA MEMBANGUN INDONESIA dan dengan segala upaya Negara "memaksa" desa-desa yang tersebar di seluruh Indonesia  untuk membangun desa dan fokus untuk mensejahterakan masyarakatnya. Nawa Cita ke 3 yang merupakan implementasi dari UU Nomor 6 tahun 2014 disebutkan dengan jelas  dengan kalimat "kami akan membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan".

Upaya merubah masyarakat desa yang tertinggal secara ekonomi dan bergantung dari kehidupan kota terbukti dengan adanya berbagai survei dan riset manfaat Dana Desa yang menunjukkan menurunnya angka kemiskinan, terutama di perdesaan. Secara nyata saat ini mudah ditemui tumbuh kembangnya pusat-pusat perekonomian di desa-desa di Indonesia, munculnya berbagai destinasi wisata maupun pasar-pasar desa yang ramai dikunjungi.
Seperti halnya perencanaan pembangunan desa tahun 2018 maka tahapan mekanisme perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa 2019 nanti tidak jauh berbeda. Sebelum ada regulasi baru Perencanaan Pembangunan Desa masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017  perihal tahapan pencairan dan tentang alokasi tata kelola keuangan mengalami perubahan dengan mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang tindaklanjutnya diperkuat dengan Surat Edaran yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia, di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Permendagri dipergunakan untuk perencanaan pembangunan desa 2019.

Pola pembangunan fisik di desa tahun 2019 masih menggunakan pola tahun 2018 dengan model  Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebagai upaya untuk membangun peningkatan daya beli masyarakat desa. Keterlambatan dalam merencanakan pelaksanaan pembangunan desa dan kecenderungan penggiat desa untuk menunggu arahan berdampak pada mundurnya tahapan pencairan pembangunan yang dapat merugikan progress pembangunan dan upaya mensejahterakan masyarakat desa. Pendamping Lokal Desa yang bersentuhan langsung dengan Desa harus cepat tanggap dan pro aktif untuk segera menindaklanjuti sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Tertib dan disiplin sesuai RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut) atau work plan yang telah dibuat merupakan kunci keberhasilan untuk mendampingi perencanaan pembangunan desa, jangan ragu untuk menempel lembar schedule atau workplan di dinding balai desa atau tempat yang mudah untuk dilihat. Selain pendamping desa yang secara khusus ditugaskan untuk pendampingan seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam merealisasikan pembangunan desa, minimal mengingatkan tahapan pembangunan yang sekiranya belum optimal agar kemandirian dan kesejahteraan  yang merupakan cita-cita kemerdekaan  segera terwujud. Salam Berdesa



. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Nawa Cita", 9 Agenda Prioritas Jokowi-JK", https://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK.
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Nawa Cita", 9 Agenda Prioritas Jokowi-JK", https://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK.
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Nawa Cita", 9 Agenda Prioritas Jokowi-JK", https://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK.
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Nawa Cita", 9 Agenda Prioritas Jokowi-JK", https://nasional.kompas.com/read/2014/05/21/0754454/.Nawa.Cita.9.Agenda.Prioritas.Jokowi-JK.

1 komentar: